Lampung - - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memproses usulan pemberhentian Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota fraksi Partai Demokrat.
Raden Muhammad Ismail juga merupakan wakil ketua DPRD Lampung. Posisi wakil Ketua DPRD Lampung juga otomatis akan berganti.
Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I.
Sementara usulan PAW-nya, Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni menjelaskan, pihaknya segera memproses pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail.
Elly Wahyuni membeberkan beberapa alasan terkait dengan adanya surat masuk dari Partai Demokrat terkait PAW Raden Ismail.
“Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di Perindo, ” ujar Elly Wahyuni saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, di lingkungan DPRD Lampung, Selasa (9/5/2023).
“Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi, ” tegasnya.
Dijelaskan Elly, saat ini prosesnya, Sekretariat DPRD Lampung sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail.
“Surat sudah masuk ke KPU, nanti KPU kirim ke kita, kemudian kita kirim ke Gubernur kemudian ke Kemendagri. Baru kita agendakan pelantikan, ” ujarnya.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Selain itu politisi Partai Gerindra itu juga
menyebutkan dengan kondisi semacam itu, maka akan ada pergantian pimpinan Dewan yang berasal dari Partai Demokrat.
“Ini berikut pergantian pimpinan. Kalau Pak Ismail bukan Demokrat lagi, pimpinan kosong. Pimpinan tidak boleh kosong, kita proses, ” tegasnya.
Sementara, Elite DPD Partai Demkorat Lampung Midi Iswanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan pihak terkait yang melakukan rapim dan melakukan pembacaan surat masuk dari Partai Demokrat, atas usulan pergantian pimpinan, usulan pemberhentian terhadap Raden Muhammad Ismail.
“Tentu kami berterima kasih. Artinya ini semua sudah bisa diproses, ” tegasnya.
Midi Iswanto berharap proses ini bisa berjalan sampai ke paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ini juga kan akan mempermudah temen-temen Perindo di KPU dalam mendaftarkan bakal caleg. Terlebih kalau mas Ismail juga mau nyaleg lagi kan akan mempermudah pencalegannya di Perindo, ” ungkapnya.
Selain itu juga Midi menyebutkan proses PAW juga tidak bisa lama-lama karena semua diatur Undang-Undang.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Hanifal menambahkan, artinya dengan ini proses pergantian Raden Muhammad Ismail bisa diproses dimana, DPRD berkirim surat ke KPU terkait nama PAW Raden Muhammad Ismail.
Kemudian, nantinya proses usulan akan melalui Gubernur Lampung ke Kemendagri.
“Sesuai dengan hasil rapim dan sudah dibacakan surat masuk, tentunya kita harap ini bisa berproses sampai final, sampai dilakukan paripurna istimewa pergantian pimpinan dan PAW, ” tandasnya.